Posted on

Dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan sebuah pidato yang kemudian diberi judul “Lahirnya Pancasila”. Pidato tersebut menungkapkan dasar-dasar apa saja yang harus tercantum dalam Pancasila dan bagaimana dalam pengejawantahannya sehari-hari.

“Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya memiliki Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurutu petunjuk Isa Almasih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad S.A.W., orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya bertuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada ‘egoisme-agama’.”[1]

Indonesia sebagai salah satu negara pluralis di dunia memiliki berbagai macam keragaman, baik dalam suku, agama, ataupun ras. Ini bisa menjadi salah satu kelebihan maupun kekurangan Indonesia apabila toleransi tidak dijunjung setinggi-tingginya dalam bermasyarakat. Perbedaan-perbedaan ini yang justru membuat Indonesia berada di antara dua jalan yang saling bertentangan: terkotak-kotak atau melebur menjadi satu. Melebur menjadi satu menjadikan Indonesia sebagai negara yang terbuka dan ini menjadi sebuah kesempatan yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat untuk saling melengkapi dalam keragaman tersebut. Justru yang menjadi ancaman apabila Indonesia terbangun secara terkotak-kotak akibat perbedaan-perbedaan tersebut. Yang terjadi adalah ketakutan dan perbedaan menjadi teror bagi masyarakat.

Kesadaran bahwa Indonesia sudah berafiliasi dengan pluralisme adalah hal yang terutama. Toleransi harus terbangun dari seluruh golongan. Apalagi Indonesia adalah negara dengan penganut lima agama besar di dunia, keterbukaan dan prinsip saling menghormati harus terbangun dari nalar setiap pribadi. Dengan demikian, agama tidaklah menjadi sesuatu yang menakutkan, memecah belah, ataupun sebagai pemicu konflik antara satu dengan lain. Bukan pula menjadikan Indonesia sebagai negara yang hanya mengakui satu agama. Sebaliknya, keragaman yang sesungguhnya sudah diinsafi oleh pendiri bangsa ini membentuk sebuah pembaruan yang kelak bisa saling mengisi dan melengkapi. Bukan mendirikan negara dengan basis agama, melainkan negara yang mengakui keterbukaan agama. Ini pula yang disadari oleh Johannes Latuharharry ketika mengemukakan keberatannya terhadap rumusan Piagam Jakarta dalam Sidang BPUPKI.

“Berkeberatan tentang kata-kata ‘berdasarkan atas ke-Tuhanan, dengan kewadjiban melakukan sjari’at buat pemeluk-pemeluknja’. Akibatnja mungkin besar, terutama terhadap agama lain. Karena itu diminta supaja didalam Undang-undang Dasar diadakan pasal jang terang; kalimat ini bisa djuga menimbulkan kekatjuan misalnja terhadap adat-istiadat.”[2]

 

Pentingnya Dialog Lintas Agama Bagi Pemuda

Di dalam keragaman yang tercipta itulah, keterbukaan dan toleransi beragama menjadi suatu hal yang penting. Pemuda, di dalam setiap gerakannya, menjadi salah satu peran yang penting dalam menciptakan toleransi tersebut. Salah satunya melalui dialog lintas agama di mana seluruh pemuda dari berbagai macam agama duduk bersama, membicarakan hal yang bisa saja terkesan tabu di masyarakat.

Dialog lintas agama menjadi salah satu saluran bagi setiap pemuda untuk membuka diri terhadap keterbukaan yang ada di sekelilingnya. Ini menjadi hal yang penting apabila didukung dalam berbela rasa dan tidak menjunjung tinggi agama siapa yang paling benar. Melainkan sebaliknya, agama menjadi pendukung untuk mempersatukan perbedaan tersebut. Setiap agama pastilah mengajarkan kebaikan dan tidak akan pernah salah apabila kebaikan tersebut dibagikan dalam dialog lintas agama. Bahkan, apabila setiap orang menyadari betapa pentingnya dialog lintas agama, konflik atas nama agama bisa semakin berkurang. Ini harus didukung bagaimana kita memandang agama kita dan yang lain secara pribadi dan terbuka.

Pemuda sebagai generasi yang penting untuk Indonesia memiliki peranan yang akrab terhadap keragaman di lingkungan sosialnya bisa menjadi agen yang baik untuk menciptakan toleransi, terutama dalam beragama. Generasi ini yang seharusnya dijaga keberlangsungannya, khususnya dalam perilaku sehari-hari, karena bukan saja sebagai penerus bangsa, tetapi juga sebagai pembawa perubahan bagi sekelilingnya. Alangkah lebih baik, apabila pemuda bisa mengadakan dialog lintas agama di lingkungannya dan menjadikan kesempatan itu sebagai sarana untuk menyampaikan opini, gagasan, bahkan masukan di kehidupan sosial secara terbuka dan mewujudkan toleransi beragama yang tinggi.

Selain itu, makna ke-Pancasila-an kita tidak akan luput dengan adanya dialog lintas agama. “Persatuan Indonesia” dan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” bisa terjunjung dalam dialog seperti itu. Menjadi kesempatan yang baik sekali apabila digunakan oleh pemuda dalam bangsa yang beragam perbedaannya seperti Indonesia untuk mewujudkan keidentitasan Pancasila tersebut dalam perilaku sehari-hari.

 

Toleransi dan Tenggang Rasa dalam Dialog Lintas Agama

Dialog lintas agama menjadi sarana yang penting dalam menyalurkan pendapat, bukan sebagai ajang untuk unjuk aksi agama siapa yang paling benar. Adalah menjadi kesadaran untuk menciptakan toleransi dan tenggang rasa dalam beragama yang telah dipupuk sejak kecil harus dilibatkan dalam pribadi setiap orang. Sebagai bangsa yang menjunjung demokrasi, dialog lintas agama menjadi sesuatu yang penting untuk diterapkan di kehidupan masyarakat, terutama untuk menangani konflik yang melibatkan agama. Dialog harus dibangun atas dasar sosial, bukan lagi membicarakan konteks agama. Dialog harus bisa menggalakkan bagaimana setiap orang sesuai dengan agamanya masing-masing membangun kehidupan toleransi.

Toleransi dalam beragama bukan lagi sebuah perdebatan baru bagi Indonesia. Tuntutan terhadap toleransi beragama juga tidak berasal dari pertimbangan-pertimbangan teologis maupun religius. Toleransi beragama merupakan tuntutan yang dikedepankan ketika keseluruhan struktur masyarakat berada dalam situasi kritis.[3] Dalam hal ini, masyarakat sedang dalam taraf membangun pola pikir baru untuk menciptakan tatanan yang lebih dominan di mana setiap lapisan masyarakat dapat menerimanya.

Bagaimana pun, toleransi dan tenggang rasa harus bisa melebur dalam setiap kegiatan dialog lintas agama untuk mewujudkan masyarakat yang kritis, tidak apatis, dan bertindak sesuai pada kaidah beragama dan hukum. Tentu saja, setiap agama mengajarkan hal yang sama untuk menghadapi perbedaan dan ini yang harus bisa terwujudkan. Pemuda, sebagai generasi yang aktif, pun dapat ikut serta dalam dialog lintas agama tanpa perlu memunculkan sikap intoleran dan egoisme. Justru, sebagai generasi yang modern, toleransi harus bisa diterima dan dicerminkan oleh pemuda, terutama dalam kegiatan seperti ini.

Penerapan kehidupan Pancasila pun bisa menjadi nyata ketika dihadapkan kepada dialog lintas agama. Keterbukaan, demokrasi, ketuhanan, keadilan, dan kemanusiaan menjadi prioritas yang harus digalakkan dalam sistem kemasyarakatan yang bisa dibangun melalui dialog lintas agama. Namun, tidak menjadikan seluruh kegiatan tersebut berbasis kepada Pancasila, tetapi menjadikan Pancasila sebagai pedoman untuk setiap tindakan yang dilaksanakan dalam kegiatan yang mengatasnamakan pluralisme tersebut.

 

Membangun Indonesia yang Lebih Toleran

Dalam sebuah pidato peringatan Hari Amal Bakti ke-67 Kementerian Agama, Menteri Agama Republik Indonesia Suryadharma Ali, menyampaikan pesan mengenai kerukunan antarumat beragama, terutama menyikapi keadaan Indonesia yang beragam.

“Adapun menyangkut kerukunan antarumat beragama sebagai upaya mengelola kemajemukan bangsa, sesungguhnya Indonesia diakui sebagai kiblat toleransi dan kerukunan beragama di dunia. Namun dalam masyarakat-bangsa kita yang demokratis, egaliter dan menghormati Hak Asasi Manusia, masih diperlukan kesadaran untuk menjunjung tinggi etika kerukunan, seperti sikap tenggang-rasa antar-komunitas pemeluk agama.”[4]

Ada dua hal yang penulis tafsirkan penting dalam pidato tersebut. Yang pertama adalah bagaimana Indonesia, terutama pemerintah –dalam hal ini Kementerian Agama- harus berfokus kepada upaya pengelolaan kemajemukan bangsa Indonesia di mana toleransi harus menjadi sebuah sikap yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan peran serta yang aktif dari masyarakat akan sangat mendukung Indonesia untuk mempertahankan eksistensinya sebagai contoh negara yang memiliki sikap toleransi dan kerukunan beragama yang mendunia. Yang kedua adalah kesadaran untuk hidup bersama di dalam lingkungan yang majemuk ini dengan memunculkan sikap tenggang rasa. Dengan demikian, sikap tersebut yang mewujudkan toleransi beragama yang dapat membaur, saling melengkapi, dan mendukung kemajuan demokrasi dalam berbangsa dan bernegara.

Lewat dialog lintas agama, kedua sikap tersebut dapat menjadi dasar yang penting untuk masuk ke dunia pluralisme yang tidak menjadikan agama sebagai hal yang harus dibenarkan, didewakan, atau alat untuk mencerca dan menghakimi yang berbeda. Sebaliknya, dialog lintas agama menjadi sarana yang penting untuk menghidupi kehidupan bermasyarakat yang toleran dan tenggang rasa dengan bersandarkan kepada ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan yang demokratis, dan keadilan.

Dialog lintas agama sudah harus menjadi bagian dari kemasyarakatan bangsa Indonesia. Adalah hal yang penting selalu mendukung dan mempromosikan dialog lintas agama karena untuk membangun dasar bahwa Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan ras yang berbeda-beda itu bagian yang intim dan perlu diupayakan dengan serius sehingga tidak memunculkan Indonesia yang terkotak-kotak akibat perbedaan tersebut. Dialog lintas agama pun harus didukung dari berbagai lapisan masyarakat, baik dari pemerintah, komunitas, kaum akademisi, sampai masyarakat. Tidak hanya itu, membangun Indonesia yang lebih toleran harus menjadi kesadaran bersama. Ini perlu ditekankan agar budaya toleransi tidak menjadi sesuatu yang asing untuk bangsa Indonesia.

 

 

Pancasila Sebagai Falsafah yang Hidup

Satu hal yang tidak boleh terlupakan dari bangsa Indonesia adalah “Bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrwa”[5] yang menjadi semboyan Republik Indonesia. Sejak zaman kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha dahulu, sudah ada kesadaran bahwa Indonesia akan terlahir sebagai negara yang berbeda-beda, namun mengapa tidak untuk bersatu di dalam perbedaan tersebut? Demikian pula kesadaran yang sudah dibangun oleh kaum nasionalis dalam Sidang BPUPKI agar Indonesia tidaklah berdiri sebagai negara dengan satu agama, melainkan membiarkan perbedaan itu ada dan melebur dalam kesatuannya.

Apakah dialog lintas agama yang bisa menjadi salah satu saluran untuk menyuarakan perbedaan tersebut mengejawantah? Rasa optimis harus berada di dalam masyarakat yang ikut berpartisipasi tersebut. Indonesia dibangun bukan oleh umat Islam, Kristen, Buddha, atau Hindu saja. Maka, akan sangat memungkinkan apabila toleransi dan tenggang rasa dalam berbangsa dan bernegara sebagai prioritas utama. Penetasan telur Pancasila dalam sila-silanya pun bisa termanifestasikan dalam kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila pun tidak sekadar menjadi landasan idil bangsa ini saja, tetapi juga cerminan untuk bermasyarakat.

Demikian pula dengan mewujudkan sila-sila Pancasila dalam beragama di kehidupan bermasyarakat bukanlah hal yang tidak mungkin. Sari-sari Pancasila adalah seluruh inti yang diterima dan diajarkan oleh seluruh agama di Indonesia. Tidak memihak pada satu agama pun, tidak juga memilih Pancasila akan memandang ke arah agama apa. Pancasila menjadi sebuah landasan yang netral yang bisa diterjemahkan oleh seluruh agama. Ini menjadikan Pancasila sebagai sebuah falsafah yang sudah dibangun sejak Indonesia dilahirkan yang telah hidup dan akan tetap hidup apabila perbedaan tidak menjadi halangan, melainkan alat untuk saling melengkapi satu dengan yang lain.



[1] Soekarno, 1949, Lahirnya Pancasila, Yogyakarta: Penerbit Guntur.

[2] Pranarka, 1985, Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila. Jakarta: CSIS.

[3] Schumann, 2006, Menghadapi Tantangan, Memperjuangkan Kerukunan, Jakarta: BPK Gunung Mulia, Hal. 42

[4] Ali, 2013, Sambutan Meneteri Agama RI Pada Peringatan Hari Amal Bakti Ke-67 Kementerian Agama Republik Indonesia Tanggal 3 Januari 2013. <http://www.kemenag.go.id/file/file/InfoPenting/wpas1356496744.pdf> Diakses pada tanggal 27 Maret 2013

[5] “Terpecah-belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.” ditulis oleh Mpu Tantular dalam Kakawin Sutasoma.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *